LIMA PULUH, DN--Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap 2 terpidana kasus penggunaan dana hasil klaim BPJS kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2014/2015.
"Hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap pidana pada kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS kesehatan di RSUD Batubara. Adapun terpidana dalam perkara ini berjumlah 5 orang, namun yang dieksekusi hari ini berjumlah 2 orang," ungkap Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, Selasa (10/1).
Ia mengatakan, dua terpidana yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, masing-masing EA (33), seorang ASN (Bidan) dan KH (39) seorang perawat Pemerintah Kabupaten Batubara.
Terhadap EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pid. Sus/2022, hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta. Sedangkan KH dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 hari Kamis, tanggal 15 September 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta.
Dijelaskan Doni, terkait dengan 3 terpidana lainnya yang belum dieksekusi masing-masing ; AF (45) ASN Pemerintah Kabupaten Batubara, diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
Selanjutnya, RI (32) ASN Pemerintah Kabupaten Batubara, diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta.
Kemudian, dr. ML (54) ASN Pemerintah Kabupaten Batubara, diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 300 juta. Namun yang bersangkutan saat ini statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Doni menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2014 - 2015, dimana pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495.
"Pasal yang terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.****dn
Tags:
HUKUM